TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – bhabinkamtibmas (BKTM), Desa Kembang Are Sampai, Kecamatan Sakra Barat Bripka Lalu Syauqi mendatangi rumah warga yang berencana membuat hajatan (hitanan). Informasinya hajatan tersebut akan di barengi dengan hiburan jangger (tarian tradisional Lombok).
Menurut Bripka Lalu Syauqi, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kalau hajatan di barengi dengan hiburan, dipastikan akan menimbulkan keramaian dan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Atas alasan tersebut, selaku bhabinkamtibmas di desa tersebut bersama dengan Kanit provos dan anggota jaga Polsek Sakra Barat, pada hari Senin (24/05), sekira pukul 21.30 WITA, mendatangi rumah pemilik hajatanĀ atas nama Amaq Halim di Dusun Batu Tandak.
Dengan kehawatiran ya akan terjadinya kerumunan warga, ia meminta agar Amaq Salim tidak menggelar hiburan, sekaligus memintanya untuk mentaati Inpres No 6 Tahun 2020, Perda NTB No 7 Tahun 2020 dan Perbup. No. 39 Tahun 2020, tentang Penyakit menular Covid-19.
Ditempat itu, Amaq Salim melakukan klarifikasi kepada petugas mengenai informasi yang beredar sekaligus membantah akan mengadakan hiburan.
Namun membenarkan kalau dirinya menyewa jangger untuk keperluan mendede (menghibur) anak kandungnya yang akan di hitan.
Ditempat itu, petugas meminta Amaq Salim mengadakan hajatannya sesuai dengan Prokes Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.(TD)