Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Depan Pasar Paok Motong, DJ Terciduk Membawa Ganja

Pengedar Sabu Antar Pulau Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Lotim
Juli 3, 2023
Dugaan “Operasi Caesar” Jadi Lahan Bisnis..?, HD: Saya Terkesan Dipaksa Setujui
Agustus 2, 2023

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Saat melintas di jalan raya depan pasar paok motong mengendari sepeda motor, DJ (36), asal Kecamatan Labuhan Haji, kabupaten Lombok Timur (Lotim) , Nusa Tenggara Barat (NTB), tak berkutik saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja di jok motor yang di kendarai, pada hari senin, 24/07 sekira pukul 20.00 wita.

Penangkapan DJ oleh penyidik satresnarkoba polres Lombok Timur kali ini berawal dari informasi yang berhasil di peroleh dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh penyidik polres Lombok Utara di lokasi wisata Gili terawangan.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut narkotika jenis ganja itu diperolehnya dari seorang warga berinisial DJ asal Lotim. Kemudian Penyidik satresnarkoba polres Lombok Utara berkoordinasi dengan penyidik satresnarkoba polres lotim untuk melakukan penangkapan pada hari senin, tanggal 24 Juli 2023.

Saat melintas mengendarai sepeda motor, di jalan raya depan pasar paok motong, DJ langsung dicegat oleh petugas, kemudian memanggil saksi-saksi saat melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti dari jok motor pelaku narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 gram.

Berdasarkan barang bukti (BB) yang di peroleh, tersangka beserta BB langsung di amankan ke polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan akan dikenakan pidana dengan pasal 111 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar atau pasal 114 UU nomor 35 tahun tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dengan denda maksimal 10 miliar. (td)

Pasang Iklan