TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Kapolsek Pringgasela Iptu Muh Zulmajdi, SH jajaran polres Lombok Timur bersama stakeholder dan Forkopimcam pada hari ke tiga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat imbangan, menyisir ditempat-tempat wisata, Pertokoan, Angkringan, Kedai dan tempat karoke di Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela pada hari jum”at (16/07).
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran (SE) bupati kabupaten Lombok Timur Nomor: 060/481/PMD/2021 yang di berlakukan mulai hari Rabu tanggal 14 Juli 2021.
Dilokasi-lokasi tersebut, Kapolsek Pringgasela bersama anggota dan Forkopimcam, Steakholder melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada para pelaku usaha dan pengunjung untuk menjalankan PPKM darurat Imbangan, sebagai cara melawan penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Pringgasela.
Para pelaku usaha ini di imbau untuk membatasi pengunjung hanya 25% dari kapasitas dengan batas waktu kunjungan sampai dengan pukul 20.00 wita. Para pelaku usaha juga di minta agar mengingatkan para pengunjung yang datang untuk patuh terhadap PPKM darurat.
“Kalau ada pengunjung yang tidak patuh, sebaiknya jangan di izinkan masuk” pesan Majdi kepada para pelaku usaha.
Karena langkah ini adalah bagian dari cara kita melakukan pencegahan dan melindungi diri dan keluarga untuk patuh pada penerapan aturan PPKM darurat imbangan dengan selalu mentaati Prokes guna mencegah penyebaran Covid 19.(TD)