TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Ditemukan membawa bubuk kristal yang diduga berjenis sabu-sabu, pemain antar pulau berinisial SMS (34) asal gunung baru, Desa Gunung Batu, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil dibekuk satres narkoba kabupaten lombok timur di depan ruko alfamart lingkungan pelabuhan kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, menuju pelabuhan pototano, pada hari senin (26/06) sekira 16.30 wita.
Dalam keterangannya Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH,S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam rilisnya menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang hendak menyebrang di pelabuhan kayangan menuju pelabuhan pototano sumbawa membawa narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan serta pendalaman mengenai informasi yang diperoleh.
Saat di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama petugas pelabuhan menemukan seorang pengendara sepeda motor jenis N-Max yang ciri-ciri nya sesuai dengan infomasi. Kemudian petugaspun langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus klip plastik kecil bubuk berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai 180.000 rupiah,
Tidak cukup sampai di situ, petugaspun lanjut melakukan penggeledahan kendaraan yang di pakai pelaku dan menemukan dua bungkus plastik klip besar yang serta 70 butir dalam bentuk tablet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu juga.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba lotim berhasil mengamankan total barang bukti (BB) seberat 75,93 gram narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah diamankan bersama pelaku di polres lotim.
Berdasarkan BB yang diperoleh, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 dengan sangsi pidana penjara paling singkat 5 tahun, Serta pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun. (td)