tropongdesa.com,NTB – Dari pembicaraan via phone, Senin 24-08-2020 ,bersama awak media ,Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) DR.H.Ashari,SH.MH meminta semua kepala desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa ( Bumdesa ) sebagai bentuk amanat UU no 6 2014 tentang desa.
Menurutnya ,amanat UU tentang desa ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam upaya pemerataan ekonomi serta membangun ekonomi berbasis desa-desa berdasarkan sumber daya unggulan masing-masing Desa.
Untuk itu ,lanjutnya lagi,pembentukan Bumdesa ini harus menjadi perhatian semua kepala desa ,sebagai wadah pengelolaan sumber daya unggulan tersebut, sekaligus sebagai lokomotif pergerakan ekonomi masyarakat pedesaan.
Kendati demikian Sampai saat ini ,menurut Ashari ,masih ada beberapa desa yang belum sadar betapa pentingnya membentuk badan usaha milik desa ini.
“Karena Hasil penelusuran saya ke desa-desa ,Ada beberapa kepala desa sampai saat ini belum membentuk bumdes dengan alasannya yang tidak jelas ,tetapi saya terus mengingatkan dan mendorong mereka agar segera membentuk bumdes,”akuinya
Ia berharap para kepala harus mendukung keberadaan dan usaha Bumdes ,karena belakangan ini ,kata Ashari ,Bumdes ini terus menjadi sorotan para penggiat ekonomi ,perbankan dan para pemodal yang ingin bekerja sama .
Ketertarikan pihak ketiga ini ,menurut Ashari adalah peluang bagi Bumdes dalam mengembangkan sumber daya unggulan mereka , sejalan dengan minat pihak ketiga ini, pemerintah desa harus mempersiapkan sumber daya pengelola Bumdes itu sendiri.(TD)