Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Jerowaru Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker

Polsek Terara Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker
Juni 7, 2021
Polsek Keruak Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker
Juni 7, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Jerowaru menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Kecamatan Jerowaru, pada Senin (07/06), dini hari tadi.

Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, Kapolsek Jerowaru bersama 6 orang anggota jaga, 4 orang anggota TNI di bantu 4 anggota SatPol-PP dan pihak kecamatan.

Giat yang di mulai sekira pukul 08.00 wita ini, di gelar di 4 lokasi berbeda, seperti di Jalan raya  Simpang 4 sepapan, jalan raya depan polsek Jerowaru, jalan raya simpang 3 Tutuk, jalan raya simpang 4 Pemongkong untuk menyasar pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker.

Sebelum ke lokasi para petugas gabungan melakukan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Jerowaru, IPDA Abdul Rasyid, untuk mengarahkan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Jerowaru, IPDA Abdul Rasyid, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 serta mengintimidasi aksi kriminal di jalan raya.

Dan operasi yustisi ini, kata IPDA Abdul Rasyid, rutin di laksanakan Polsek Jerowaru bersama satgas Covid-19 Kecamtan Jerowaru, melihat  masih ramainya pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker.

Bagi pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 70 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, 59 diantaranya hanya diberikan sangsi teguran lisan dan 11 lagi di berikan sangsi disiplin, dengan cara disuruh menyapu disekitar lokasi operasi.(TD)

Pasang Iklan