Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

Polsek Terara Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker

Menuju Green Destinasi Wisata, Polsek Sembalun Bersama Forkopimcam Monitoring Pelaku Wisata Di Vaksin Masal
Juni 4, 2021
Polsek Jerowaru Bersama Satgas Covid-19 Menggelar Operasi Yustisi, Sasar Pengendara Tidak Pakai Masker
Juni 7, 2021

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Aparat Gabungan Polsek Terara menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Kecamatan Terara, pada Senin (07/06), dini hari tadi.

Aparat gabungan yang turun dalam operasi yustisi ini, diantaranya, 8 orang personel Polsek terara, bersama 2 orang anggota TNI di bantu 4  orang dari pihak kecamatan.

Giat yang di mulai sekira pukul 09.00 wita ini di gelar di Jalan raya  Depan Kantor Camat Terara untuk menertibkan pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker.

Sebelum ke lokasi para petugas gabungan melakukan apel persiapan yang di pimpin langsung Kapolsek terara, IPTU Made Ngurah Wirawan, serta mengarahkan agar pelaksanaan operasi yustisi di jalankan dengan cara humanis.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, melalui Kapolsek Terara IPTU Made Ngurah Wirawan, mengatakan bahwa Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 serta mengintimidasi aksi kriminal di jalan raya.

Bahkan operasi yustisi ini rutin di laksanakan Polsek terara bersama satgas Covid-19 Kecamtan terara. Dengan alasan masih ramainya pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker.

Bagi pengendara maupun penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan sangsi oleh petugas.” Ada yang kita tegur, ada juga yang kita hukum dengan menyapu di sekitar lokasi, tapi ada juga pengendara yang kami berikan masker”terangnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat gabungan berhasil menjaring 60 pengendara yang dianggap melanggar Prokes, 54 diantaranya hanya diberikan sangsi teguran lisan dan 5 lagi di berikan sangsi disiplin, dengan cara disuruh menyapu disekitar lokasi operasi.(TD)

Pasang Iklan