TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Razia petasan dilakukan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgabaya dengan menyisir para pedagang di pasar Pringgabaya, Kecamtan pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang di sinyalir menjual petasan Tampa izin, pada hari Kamis, (15/04).
Pada razia petasan kali ini, personel Polsek Pringgabaya bersama anggota Danposramil setempat, anggota SatPol-PP di bantu jajaran pemerintah desa Labuhan Lombok dan Pohgading secara bersama-sama Melakukan penyisiran kembang api dan petasan, yang di mulai sekira pukul 09.30.wita dari pasar labuhan Lombok menuju pasar Pohgading.
“Dalam operasi ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang kembang api baik di toko-toko maupun di emperan pedagang kaki lima seperti di Jalan Pasar Labuhan Lombok dan pasar pohgading,” ungkap Kapolsek Pringgabaya AKP TOTOK SUHARYANTO.SH SH yang memimpin langsung razia.
Kata Dia, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kembang api dan petasan dari sejumlah pedagang yang ada di pasar tersebut. ” saat ini Kami berhasil mengamankan beberapa jenis kembang api dan petasan yang tidak memiliki izin, kami juga mengingatkan para pedagang petasan untuk tidak jualan petasan lagi ,” jelas totok.
Pada kesempatan itu juga, totok mengimbau para pedagang untuk bisa menghargai masyarakat yang sedang khusuk menjalani ibadah pada bulan ramadhan, ia juga meminta para pedagang untuk selalu menerapkan 3M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan jauhi kerumunan, untuk menghindari terpapar covid-19.(TD)