Tropong Desa - Portal Berita Online Teraktual & Terpercaya | Untuk Pemasangan Iklan Hubungi 081915618200

LMND Lotim Persiapkan CINDERAMATA Untuk Kejaksaan, Usai Menetapkan tersangka Kasus ALSINTAN

Peduli Stunting, Mahasiswa KKN Unram tematik, Gelar Demo Memasak di Desa Mendana Raya
Agustus 2, 2022
CPMI di NTB Diingatkan Agar Bekerja Secara Sungguh-sungguh
September 21, 2022

TROPONGDESA.COM, Lombok Timur – Berdasarkan hasil ekpose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, Kejari Lombok Timur tetapkan 3 orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalau Mohamad Rasyidi membeberkan inisial ketiga identitas tersangka. Yakni, S mantan Anggota DPRD Lombok Timur, AM, dan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018.

Peran ketiganya, jelas Rasyid, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur, dimana UPJA tersebut akan diusulkan  untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Adapun bantuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, tractor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda pompa irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit, dan Handsprayer sebanyak 250 unit,” beber Rasyid.

Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB per tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018.

“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkas Rasyid.

Rohman Rofiki selaku Koordinator Aksi lalu menyampaikan Akan memberikan KEJARI cinderamata sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Wilayah Lombok Timur Menjadi Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)

“Kita apresiasi Kejari Lotim dalam kasus Alsintan ini, karena berhasil membuktikan guna mewujudkan Lombok Timur menjadi WBK dan WBBM) ” Jelasnya

Lanjut ia katakan bahwa ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kejari selong dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan dalam upaya pengembangan kasus ALSINTAN

“Ini apresiasi terhadap Kejari Selong yang menjaga kepercayaan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan LMND Lotim dalam upaya pengembangan kasus ini” paparnya

Hal senada di sampaikan M. Faozi Taufik selaku ketua LMND LOTIM sangat mengapresiasi KEJARI Selong dan membenarkan akan memberikan Cindera Matta

“Kami mengapresiasi Kejari Selong dan akan memberikan Cindera Mata sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyelesaikan kasus Alsintan di Lombok Timur ” tutupnya. (td)

Pasang Iklan